8 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Garam Industri

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Kamis (05/01/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. D selaku Direktur PT Sinar Antjol.

2. ID selaku Direktur PT Chemindo Loka.

3. SE selaku Direktur PT Top Sky Multi Industries.

4. VS selaku Direktur PT Sinar Sosro.

5. J selaku Direktur PT Keong Nusantara Abadi.

6. ES selaku Direktur PT Ekacitta Dian Persada.

7. ER selaku Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam Jawa Barat.

8. RE selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*/chris)

 

 

Komentar