Jaksa Selalu Terapkan Sikap Kehati-Hatian Dalam Penanganan Perkara Tersangka IK

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, dan Jaksa Peneliti yang menangani perkara Tersangka IK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima 2 (dua) orang perwakilan dari 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option yang dilakukan oleh Tersangka IK. Selasa (21/06/2022).

Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,  aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M. Rizki, yaitu bahwa peserta aksi mendesak berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan Tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, dapat disampaikan bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yang pada intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh Tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi.

Jaksa Peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK.

Pada saat pertemuan, Jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.   **/chriz

Komentar