Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Krakatau Steel

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Selasa (21/06/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa Jam-Pidsus yaitu:

DK selaku Manager Proyek PT Krakatau Engineering, diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah pada periode 1 Desember 2013 s.d 25 Juli 2014 sebagai Deputi Site Manager Area COP (Coke Oven Plant) yang bertugas merencanakan, memimpin dan mengkoordinasikan proyek.

Serta melakukan monitoring terhadap pekerjaan sesuai jadwal, kemudian pada periode 26 Juli 2014 s.d 31 Desember 2017 selaku Area Manager COP yang bertugas mengadakan koordinasi dengan staf di lapangan serta instansi (subkontraktor atau owner) dan memberikan petunjuk, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

Selanjutnya pada periode 2 Januari 2018 s.d 31 Desember 2019 selaku Project Manager yang bertugas selaku wakil PT KE mengendalikan proyek dilapangan, dimana berdasarkan informasi dari database PT KE jumlah total subkontraktor pada Proyek BFC sebanyak 380 Subkontraktor dengan jumlah kontrak dalam bentuk JO/PO (Job Order/Purchase Order) 8.242 JO/PO dengan jumlah total nilai kontrak Rp 2.002.800.391.383.- dan USD 27.746.749.- yang nilai tersebut melebihi nilai Kontrak Local Portion sebesar Rp 2.215.424.762.190

MT selaku Manager Proyek PT Krakatau Engineering, diperiksa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu pekerjaan, waktu pekerjaan dan biaya pekerjaan.

MR selaku Manager Proyek PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait pelaksanaan pembangunan proyek BFC PT. Krakatau Steel yang dilaksanakan oleh konsorsium kontraktor MECC (perusahaan China) dengan PT. KE.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.  **/chriz

Komentar