JAMPIDUM Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 dari 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis 23 Juni 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Ada 11 (sebelas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka DEDY SAPUTRA bin H TANUD dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka I EMUS MELWAIR dan Tersangka II ANDRI ASIS DJABUMIR dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka JEFRI bin Hi. KADIR dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka RUSLAN LABIKANG ALS ULAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka ELIDA AFNI dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka EMMI dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka MITA RUSDIANA alias MITA binti TRIYANTO dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
  8. Tersangka NUR SODIK bin SUGIYANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang disangka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  9. Tersangka HENDRA GUSTI ALS HENDRA dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka IGO ALIAS EGO BIN MULYADI dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka KRISTA SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selanjutnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif;

Sementara berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:

  1. Tersangka AINU FIKOLBI alias INU bin MISLAM dari Kejaksaan Negeri Banyumas yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  2. Tersangka ZULFIKAR ALS KASI BIN MAS’UD dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. **/chriz

Komentar