Terkait Perkara PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa 2 Orang Sebagai Saksi

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. Selasa 28 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa Kejagung yaitu:

NH selaku Kepala Divisi IV/Senior Vice President PT Waskita Karya) dan Manager Anggaran PT Waskita Beton PT Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan Proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.

ZR selaku Staf Pemasaran Area 1 PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.  **/chriz

Komentar