Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, Senin (04/07/2022).

Menurut keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Pemeriksaan saksi di lakukan atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.      RSR selaku ASN di Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait proses penerbitan Persetujuan Impor (PI) barang dan surat penjelasan (sujel) tahun 2015 – 2016.

2.      AK selaku President Director PT. Jindal Stainless Indonesia, diperiksa bahwa saksi hanya melakukan penyitaan atas dokumen utilisasi, data sales, data jumlah tenaga kerja, dan data supplier.

3.      W selaku Honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI, diperiksa tentang mekanisme persuratan di Ditjen Daglu dan mengkonfirmasi tentang pembuatan surat penjelasan (sujel) no. 380 s/d 385 yang dibuat pada Mei 2020 oleh Tersangka TB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. **/chriz

Komentar