14 Orang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja   

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 14 Orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 Selasa (05/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan, Kejagung memeriksa 3  orang Tersangka dan 4 orang saksi atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 7 orang saksi atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka yang diperiksa sebagai saksi mahkota (yang saling memberikan kesaksian terhadap Tersangka lainnya), yaitu:

1.      Tersangka TB, diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama Tersangka BHL dan Tersangka T terkait peran para Tersangka dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

2.      Tersangka T, diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan/pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor 6 perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran Tersangka TB dan Tersangka BHL dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

3.      Tersangka BHL, diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peranan Tersangka TB dan Tersangka T dalam impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:

1.      ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia, diperiksa untuk menerangkan terkait dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN (Industri Dalam Negeri) atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016 s/d 2021.

 

2.      AA selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan (sujel) nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman Tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.

 

3.      W selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan (sujel) nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman Tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.

4.      FYP selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dari siapa menerima dan dikirim kemana surat penjelasan (sujel) nomor 380 s/d 385 yang dibuat pada zaman Tersangka TB sebagai Kasi di Direktorat Impor tahun 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu:

1.      ANA selaku Investigator pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri.

2.      IA selaku PNS pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri.

3.      RO selaku Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia, diperiksa untuk menerangkan kegiatan importasi produk besi, baja dan produk turunannya yang termasuk kategori dumping.

4.      RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan pada KPPI, diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap Industri Dalam Negeri.

5.      DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).

6.      WAP selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).

7.      DZA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.   **/chriz

Komentar