3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara PT Adhi Persada Realti

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Senin (18/07/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.      AAGAD selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

2.      T selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti Tahun 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

3.      HBAD selaku Legal PT Adhi Persada Realti /Ketua Koperasi Karyawan Kantor Pusat PT Adhi Karya, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.  **/chriz

Komentar