Waduh! Status Terdakwa, Dosen Ini Masih Menjabat Wakil Dekan

Sulut105 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MANADO – Pasca putusan nomor 152/Pdt.Sus/2021.Mnd Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memutuskan Mariam Pandean tidak bersalah, 24 November 2021 lalu, menuai reaksi.

Terkait hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke  Mahkamah Agung, ditanda-tangani Kasi Pidum Ryan Jerry Untu,S.H.,M.H

tanggal 10 Desember 2021 selaku Penuntut Umum.

“Memang benar, Kejari Manado melalui Kasi Pidum sudah mengajukan Kasasi ke  Mahkamah Agung sebagai upaya hukum dan belum ada putusan”, terang Kasi Pidum Taufik Fauzi, di Kantor Kejari Manado, Jumat (29/7) lalu.

Ditambahkannya, terkait upaya hukum yakni Kasasi ke Mahkamah Agung status Mariam Pandean masih terdakwa.

Rupanya, kasus ini mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia (RI) melalui surat rekomendasi tanggal 18 Juli 2022 yang menyoroti masalah tersebut.

Senator RI Dr Maya Rumantir MA PhD  juga menyoroti masalah ini,” kita terus berjuang”,singkatnya via pesan whats up, Senin (1/8).

Upaya wartawan untuk bertemu sang Wakil Dekan 2 untuk konfirmasipun kandas, “Wakil Dekan Mariam sedang ada kegiatan, sementara Dekan Falultas Ilmu Bahasa (FIB)  ada di Bali”, tutur Satpam.

Mendapat informasi Dekan Fakultas Ilmu Budaya Maya P Warouw SS MHum MED PhD tugas luar, konfirmasi berlanjut via whats up nomor 08778605xxx, terlihat pesan masuk dan dibaca, namun tidak dibalas.

Sekedar diketahui, Stanly Monoarfa yang merupakan Tenaga Pendidik PNS di FIB Unsrat melaporkan Mariam Pandean yang menjadi Asesor 1 ke Polresta Manado tahun 2021.

Sebelum penetapan tersangka Mariam Pandean sebagai Asesor 1 diduga telah  merubah barang bukti Laporan Kinerja Dosen (LKD) Stanly Monoarfa yang kemudian mencantumkan status “M”  pada lembar penilaian yang sebelumnya berstatus “T”.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Asesor 1 tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meskipun yang bersangkutan sempat menempuh upaya pra peradilan terhadap Polresta Manado.

Namun ditolak oleh hakim pengadilan, hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan melakukan perbuatan fitnah sebagaimana ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan ancaman Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE, dan kemudian diadili.(sumber surat yang ditujukan KOMNAS HAM ke Menristekbudtek 31 Maret 2022).  (Red)

Komentar