Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020, Kamis (18/08/2022).

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Pemeriksaan Saksi di Lakukan atas nama Tersangka AM.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. ARK selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

2. DAAS selaku Fungsional Divisi Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

3. A selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

4. MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 – sekarang, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

5. IV selaku Fungsional Desk Manajemen Produk PT Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

6. ARF selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020 atas nama Tersangka AM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. **/chriz

Komentar