Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM – JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Senin (12/09/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. (mewakili JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka DEDE KRISNABIN MULYANA AFANDI dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka RAFIK dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka RIZAL M MATAATIALA dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka SUNARDI alias ADI dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar