Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

BHARINDOSULUT.COM – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Pelaksanaan sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun Terdakwa FERDY SAMBO didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:

DAKWAAN KESATU, Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

DAKWAAN KEDUA, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Komentar