Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Saksi Dalam Perkara Dinkes Kabupaten Kepulauan Aru

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (17/11/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan Identitas saksi yang diamankan yaitu Berinisial HA

HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/chriz)

Komentar