Tim JPN Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkan Gugatan Perdata Melawan PT. Artha Sempana

Bharindosulut.com – Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, S.H., M.H. menerima apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kurnia Jaya selaku General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa melalui surat nomor: HK.03/18/11/1/1.1/GM/SKA-22 tanggal 18 November 2022.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada media bharindosulut.com.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih diberikan atas keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku kuasa hukum PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa dalam memberikan bantuan hukum litigasi berupa penyelamatan aset dengan memenangkan gugatan perdata melawan PT. Artha Sempana.

“Sebagaimana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020.

Atas putusan pengadilan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset Negara yang berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 07/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa seluas 5.564 m2 dengan perhitungan aset sebesar Rp. 95.951.180.000, sekaligus dengan dikabulkannya rekonvensi sebesar Rp. 2.286.091.808, maka total keseluruhan aset Negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp. 98.237.271.808.

Adapun bantuan hukum yang diberikan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kepada PT. Pelabuhan Indonesia (persero) Regional 2 Sunda Kelapa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan tindakan hukum atas permasalahan hukum di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan yang digunakan oleh PT Artha Sempana tanpa ikatan kontraktual. (*/chris)

Komentar