Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus TWP AD

Kejaksaan Dan MA425 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dan Terdakwa II Kgs M. Mansyur Said dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Selasa (28/02/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan tuntutan terhadap Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dan Terdakwa II Kgs M. Mansyur Said yaitu:

  • Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Kgs M. Mansyur Said dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah 754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
  • Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
  • Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (*/chris)

Komentar