Terdakwa Rudi Kusmanto Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pajak dan Pencucian Uang

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, dalam perkara pajak dan tindak pidana pencucian uang. Senin (13/03/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa Rudi Kusmanto, pada pokoknya yaitu:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.
  • Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
  • Menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53.000.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita untuk membayar denda tersebut. Apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
  • Barang bukti nomor 1 s/d 237 digunakan dalam perkara Edi Santoso dan barang bukti nomor 238 s/d 273 (aset milik Terdakwa), dirampas untuk negara.
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000

Sebelumnya, dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, telah dilakukan penyitaan terhadap aset milik Terdakwa Rudi Kusmanto, yaitu:

Komentar