Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum JMS di Smks Baramuli Airmadidi

Kejati, Sulut1102 Dilihat

Bharindosulut.com – Minut – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Baramuli Airmadidi. Senin, (27/03/2023)

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru selanjutnya doa memulai kegiatan JMS oleh Perwakilan Siswi SMKS Baramuli Airmadidi.

Kepala SMKS Baramuli Airmadidi Agustien Kaunang, SPd menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang berkesempatan waktu untuk mengadakan Penyuluhan hukum di Sekolah kami ini. Tentunya kami berharap agar para siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya sehingga bermanfaat bagi adik-adik sekalian.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Narkotika dan Psikotropika. Materi ini disampaikan agar para siswa siswi di SMKS Baramuli Airmadidi mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya  dengan mengetahui  klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

Komentar