Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selasa (28/03/2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Semedana, Menerangkan 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
- Tersangka FAHRIYANNOR bin RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka MICHAEL MUYU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ANDRE KURNIA REPPI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ALDO GIJOH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ANDRE MELIANO MELIALA dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
- Tersangka TAQWIM QOIROMDONI dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka LANGGENG INSANI bin (a) SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka BALINGGO BUDI SUSANTO alias EGO bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka SUKOLIS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka JOPIE AMIR bin (alm) AMIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka PABUADI bin (alm) SUSMONO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MIMA KADARWATI alias IMA binti UKAT SUHAERUL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka SEPTHIMAS YONEFRITA binti MAS HERDI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Komentar