JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selasa (28/03/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Semedana, Menerangkan 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka FAHRIYANNOR bin RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Tersangka MICHAEL MUYU dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka ANDRE KURNIA REPPI dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka ALDO GIJOH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka ANDRE MELIANO MELIALA dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
  6. Tersangka TAQWIM QOIROMDONI dari Kejaksaan Negeri Batu yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka LANGGENG INSANI bin (a) SANIMAN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka BALINGGO BUDI SUSANTO alias EGO bin SUSANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka SUKOLIS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  10. Tersangka JOPIE AMIR bin (alm) AMIRUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka PABUADI bin (alm) SUSMONO dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka MIMA KADARWATI alias IMA binti UKAT SUHAERUL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka SEPTHIMAS YONEFRITA binti MAS HERDI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Komentar