Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero)

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Selasa (23/05/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.ketut Sumedana, Menerangkan 5 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa.
  2. YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020.
  3. ARA selaku pihak swasta.
  4. RRD selaku pihak swasta.
  5. IEL selaku SPV Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk. / SPV Risk Management & Project Management Office PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (*/chris)

Komentar