JAM-Pidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice  

Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Senin (09/10/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana, Menerangkan 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Edi Syahputra alias Mex bin Misno dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Faisal bin Ahmad Yusuf dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I Condek Manik bin (Alm) Loyar Manik, Tersangka II Ramadani bin (Alm) Jarot, Tersangka III Ralidin bin (Alm) Naman, Tersangka IV Mewah Cibro bin (Alm) Palat, dan Tersangka V Syahril bin (Alm) Bujuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Singking, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Herawan bin M. Simad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Alek Kuswandi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Koko Hasanudin bin Jaka dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Eli Rohman bin Juhana dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Moh Iis Iskandar bin Pulung Jaeni dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Risman Noval Jasir Mubarok als Temon bin Carsono dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kompi Sito Warno bin Komarudin dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 KUHP.

Tersangka Muhammad Sobirin als Bagol bin Sukri dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Zaeni bin Oos dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Anak Reza Mareska Putra alias Kaka bin Yoma dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.

Tersangka Dewi Herni pgl Dewi bin Fasidul dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Arjuna bin Ramadhan dan Tersangka II Rahmat alias Rahmat bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Indriyani binti Dulloh dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Meike Rarung, S.Pd dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka I Dekki Kaunang dan Tersangka II Sanny Efrany Koraag dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Eman Polumulo alias Eman dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Neneng Arviah dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Akhmad Syahran bin (Alm.) Achmad Djuhaini dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Amin Suradi bin Djaman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Wahid Jatmiko bin (Alm.) Semiyono dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Intana Putra bin Gunarwanto dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Mardan bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Sutiadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar