Polres Minut Tangkap 2 Tersangka dan Barang Bukti Ganja 1.430,2 Kg

Hukrim, Minut, POLRI10170 Dilihat

Bharindosulut.com – Minut — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap adanya pengiriman paket Narkotika Golongan I jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Minahasa Utara.

Pengungkapan, penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja, oleh Satres Narkoba Polres Minut, itu dilakukan sebagai bentuk memberantas peredaran Narkoba di Bumi Tonsea Minahasa Utara.

Dalam konferensi pers, Waka Polres Minahasa Utara, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK., mewakili Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK., menyampaikan pengungkapan dan penangkapan adanya pengiriman paket ganja dari Deli Serdang, itu berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat yang dikirim melalui pesawat via Bandara Soekarno, Jakarta, menuju Sam Ratulangi Manado.

Usai mendapati informasi tersebut, Tim Unit Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Ipda Hevry Samson.SH, itu pun langsung melakukan penyelidikan koordinasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait dengan bertindak hati hati agar tidak bocor informasi dan tidak tercium oleh pihak yang memesan pengiriman paket tersebut.

Dikatakan Waka Polres Minut, Pengiriman paket dari Jakarta ke Manado menggunakan pesawat Cargo, berangkat dari jakarta tanggal 13-12 2023, pukul 02.00 Wib dini hari dan tiba di bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 07.00 Wita.

“Tim Unit Narkoba kemudian memantau pergerakan pengiriman barang, dan pergerakan kiriman barang dari Manado ke Kantor Jasa Pengiriman Barang di Airmadidi, semua dilakukan dengan serba hati hati, agar tidak tercium atau dicurigai oleh pihak pemesan barang paket ganja tersebut,” ucap Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK, yang didampingi Kasat Narkoba.

Setalah memantau pergerakan dengan penuh kehati-hatian, Lanjut Waka Polres menambahkan, tim Satres Narkoba pun bergerak disekitar alamat penerima barang yang terletak di Perumahan Agape Griya B5 No.21 Tumaluntung.

Komentar