Polres Boltim Tangkap Pelaku Pencabulan di Motongkad

Polda Sulut, POLRI1034 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Gerak cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kapolres Boloaang Mongondow Timur  AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasi Humas Polres Boloaang Mongondow Timur AKP Harry S. Rambing membenarkan hal tersebut.

“Unit PPA Satreskrim Polres Boloaang Mongondow Timur telah mengamankan pria berinisial MP (44) warga Kecamatan Tutuyan, pada hari Senin (8/1) pukul 20.30 Wita,” ujarnya.

Terduga pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bolaang Mongondow Timur oleh Penyidik Unit PPA.

“Terduga pelalu diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/chris)

Komentar