Penkum Kejati Sulut Gelar JMS di SMKS Kema Perintis

Kejati, Sulut9177 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Kema Perintis. Kamis (28/03/2024)

Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan siswa selanjutnya doa.

Kepala SMKS Kema Perintis Elsa Corenelis, ST dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah berkesempatan untuk memberikan Penyuluhan hukum di SMKS Kema Perintis ini.

“Tentunya kegiatan ini menjadi nilai tambah bagi kami di sekolah oleh karena Sebagai kaum muda, anak-anak didik kami sangat rentan terhadap penyalahgunaan Narkoba, oleh karena itu kegiatan seperti ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami semua sehingga nantinya anak didik kami memperoleh pengetahuan tentang bahaya Narkoba.”ujarnya

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

“Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Narkotika dan Psikotropika. Materi ini disampaikan agar para siswa siswi di SMKS Kema Perintis memahami tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.”terangnya.

Generasi muda rentan bahkan menjadi sasaran  penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya  dengan mengetahui  klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan memberikan pengetahuan bagi siswa untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.”tegasnya.

Theodorus Rumampuk menjelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Tentunya kami berharap para siswa siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga harapan kami kiranya pengetahuan tentang Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya.”Pungka Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Oharda dan Dimekrius selaku staf Intelijen. (*/chris)

Komentar