Penanganan Perkara Tipikor Pengadaan Bibit Bawang Putih Minsel Tahun 2019

Kejati, Sulut3171 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Kasus Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,- menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H.,. menjelaskan para terdakwa terbukti dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian putusan para terdakwa:

1.Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si.,

Pidana Badan: 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan  Manado;

Pidana Denda: Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayamya maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan;

Uang Pengganti: Rp. 317.800.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang

Menyatakan Terdakwa AUGUS YONNEL MELDI SUMAJOW, SP., M.SI., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

2.Franky Pasla, S.E., M.Si

Pidana Badan: 5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan

sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan  Manado, Pidana Denda: Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan;

Uang Pengganti: Rp. 1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang Pengganti dari Terdakwa Frangki Pasla, S.E., M.Si pada tanggal 30 Jull 2024 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.145.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh

Menyatakan Terdakwa FRANKY PASLA, SE., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair,

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

3.Rocky Pondaag, S.E.

Pidana Badan 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,

Pidana Denda: Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 4 (Empat) bulan kurungan; Putusan Pengadilan Tipikor

Menyatakan Terdakwa ROCKY PONDAAG, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan:

4.Louis Yanes Mandagi

Pidana Badan: 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan  Manado,

Pidana Denda: Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

4.Ririt Tri Lestany

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

“Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kelima terdakwa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 dan juga telah memasukan memori banding pada tanggal 12 September 2024, para terdakwa masing-masing juga mengajukan banding,”pungkas Kasipenkum saat Press Konference di Ruang Pertemuan Penkum, Kamis (26/9/2024).

Komentar