SKD Pamungkas, Kakanwil dan Kaper Ombudsman Beri Pesan Penting untuk Pejuang CPNS Kemenkumham

Kemenkumham, Sulut2924 Dilihat

Bharindosulut.com – Minut – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara memasuki hari terakhir, yaitu hari kelima. Rabu (23/10/2024)

Kegiatan yang digelar di Sutan Raja Hotel, Minahasa Utara, diikuti oleh 1.391 peserta, yang terbagi dalam empat sesi.

Rangkaian acara dimulai pukul 06.00 WITA, diawali dengan pembukaan segel ruang ujian oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Acara ini disaksikan oleh Panitia Pusat, Panitia Pengawas BKN Pusat, serta dua peserta SKD CPNS.

Para peserta diwajibkan menitipkan barang, melakukan registrasi, absensi, menerima PIN registrasi, serta menjalani pemeriksaan badan sebelum masuk ke ruang transit dan bersiap mengikuti ujian SKD.

Di tengah pelaksanaan ujian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar, memberikan pesan penting kepada para peserta. Kakanwil menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa membantu kelulusan peserta, selain diri sendiri dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Tidak ada siapapun yang bisa meluluskan, dan tidak ada pungutan apa pun terkait pelaksanaan SKD CPNS. Jika ada orang atau oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan, segera laporkan kepada panitia daerah atau melalui nomor pengaduan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan menyertakan bukti data dukung,” tegas Kakanwil.

Sementara itu, Kaper Ombudsman RI Sulawesi Utara turut memberi semangat kepada peserta. “Selamat berusaha melaksanakan seleksi hari ini. Lakukan yang terbaik, jangan lupa berdoa, fokus, semangat, dan jangan pernah menyerah,” pesannya.

Pelaksanaan SKD juga mendapat dukungan dari Tim Kepolisian Resor Minahasa Utara dan Kepolisian Sektor Airmadidi, yang turut membantu memastikan kelancaran jalannya kegiatan.

 

Komentar