BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan dengan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu JOKO HARYONO Als. JOKO. Rabu 13 April 2022
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana JOKO HARYONO Als. JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Komentar