Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Korupsi Pada PT.Asabri   

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL. Rabu 13 April 2022,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Memberikan Keterangan, bahwa Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas (saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia), diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. “Ujar Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.   */Chriz

Komentar