BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan mendakwa Bambang Supriadi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit proyek dari Bank Jateng Cabang Jakarta kepada tiga perusahaan. Senin (18/4/2022)
Menurut Keterangan Tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Tim JPU yang diketuai Gusti M. Sophan Syarif membacakan surat dakwaan kepada t Terdakwa BAMBANG SUPRIADI (BS) tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Komentar