Pegawai Kejaksaan Akan Kena Sanksi Jika Tak Masuk Pada Hari Pertama Kerja Seusai Libur Lebaran

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Untuk Melakukan Pelayanan Publik Pada Hari Pertama Masuk Kantor. Jumat (05/05/2022)

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepala Kejaksaan RI mengimbau Seluruh Pegawai Kejaksaan untuk Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).

“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja dan Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.”ujar Ketut Sumedana.

Kepala Kejaksaan RI juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya. “Pungkas Kapuspenkum Kejagung.

Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

*/Chriz

Komentar