JAM-PIDUM Kembalikan Berkas Perkara Tersangka DS Kepada Bareskrim Polri 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) mengembalikan Berkas Perkara dalam Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang atas nama Tersangka DS kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Kamis (12/05/2022).

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil.

“Sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf B yang berbunyi: “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”,

Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa.  */chris

 

Komentar