Kajari Kotamobagu’ Ancaman Pidana Bagi Para Kontraktor Yang Menggunakan Material Ilegal

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Peringatan keras tertuju pada pihak ketiga (kontraktor) yang kedapatan melakukan aktifitas kegiatan (pengerjaan) proyek fisik dengan menggunakan material ilegal.

Peringatan tegas tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Dedy Wahyudie SH.

Tegas Elwin’ pemerintah daerah (pemda) khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, dihimbau tidak melakukan pembayaran pada pihak perusahaan yang mengambil olahan material yang nyata-nyata dari lokasi galian C ilegal.

“Kami akan koordinasi ke Pemda mengenai pekerjaan konstruksi yang ada di daerah hukum Kejari Kotamobagu,”Ujar Kasi DATUN mengutip penyampaian Kajari Kotamobagu Kamis 12 Mei 2022.

“Kami ingatkan’ agar seluruh kontraktor dapat menaati pengambilan material dari tambang galian C yang resmi dan memiliki dokumen legalitas yang jelas serta lokasi pengambilannya harus sesuai dengan ijin yang diberikan,” Imbau Kajari Kotamobagu.

Sorot Elwin dalam penegasannya, jika ada kontraktor ditemukan menggunakan meterial Ilegal, kami akan tindak sesuai undang-undang pidana.

“Mengenai volume pekerjaan yang menggunakan material itu ada takaran Volumenya, bilamana ditemukan material dari lokasi galian C ilegal, kami akan pidanakan.

Kajari juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga bilamana mereka tidak bisa menunjukkan bukti dokumen legalitas dan pembayaran pajak galian C yang legal.’ Jelas Kasi DATUN mengutip Penegasan Kajari Kotamobagu.(R01)

Komentar