Penanganan Perkara Mafia Pupuk Subsidi Oleh Kejaksaan Negeri Jombang

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk, melalui rilis ini disampaikan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Jombang terkait tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019. Minggu (15/05/2022).

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada media bharindosulut.com.

Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektar bisa membeli pupuk bersubsidi, Terdakwa KUSERI NS, S.P. selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung. Kab. Jombang memberikan arahan agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.

Komentar