JAMPIDUM Menyetujui 12 Pengajuan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rabu 25 Mei 2022

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (selaku Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,  Ada 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.     Tersangka BAGUS ARY WICAKSONO dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

2.    Tersangka DESI PURWANINGSIH BINTI SAMPURNO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar