Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Asal Kejaksaan Tinggi Aceh 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Bertempat bertempat di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh. Rabu (25/05/2022)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menerangkan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu MURIDUN BINTANG sebagai Direktur CV. Bintang Marga Utama.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, Terpidana MURIDUN BINTANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 792.400.000. Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp.200 juta.

Komentar