Kejagung Mengamankan Buronan Terpidana Amir Djoewito DPO Asal Kejari Gresik 

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Bertempat di Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gresik. Rabu (25/05/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menerangkan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Nama Lengkap : AMIR DJOEWITO selaku  Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Terpidana AMIR DJOEWITO dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar