JAM-PIDUM Menyetujui 9 Pengajuan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Senin (13/06/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menurutn keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Ada 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka ANTON ANDRIYANA Alias PITOK Bin TIRTA TARMA (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka SURONO Alias LEK SUR Bin SUNAR dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
  3. Tersangka JAMILAH Binti KASPARI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka NOFIANA Alias NUR Binti TARMONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka KASMINTO Bin KISMAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka LAILATUL ISMIYAH Binti SUPARNO dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka DICKY SUBEKTI Als ASEP Bin (Alm) DEDI KUSNADI dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
  8. Tersangka I KETUT DARMAWAN dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka NITANEL MANGGOA dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum;

Semua Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Selanjutnya, para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ABDULLAH Alias DUL Bin (Alm) H. SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**/chriz

Komentar