Akademisi FH UB Fachrizal Afandi Serta Peneliti Dan Penulis Partikelir Iip D. Yahya Menjadi Narasumber Munaslub PJI Tahun 2022

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB)  Fachrizal Afandi serta Peneliti dan Penulis Partikelir Iip D. Yahya menjadi narasumber dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Kiprah Jaksa Untuk Negeri”. Senin (20/06/2022)

Dalam pemaparan yang disampaikan Fachrizal Afandi berjudul “Kiprah Penting Persadja di Masa Awal Pembentukan Republik Indonesia”, dijelaskan bahwa peran Jaksa di masa revolusi yaitu (1) Jaksa memilih menggunakan HIR daripada Gunsei Keizirei; (2) Jaksa Agung menyidangkan beberapa kasus politik termasuk kasus 3 Juli 1946; dan (3) Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk membebaskan masyarakat pribumi yang ditahan untuk membantu melawan Agresi Militer Belanda.

Fachrizal Afandi menjelaskan bahwa peran Persadja membantu melakukan penataan dan reformasi hukum Jaksa Agung R Soeprapto yaitu (1) aktif melakukan rekrutmen terhadap lulusan sarjana hukum terbaik (menginisiasi model supervisi kepada Jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutan); (2) reorganisasi Dinas Reserse Pusat (menyidik dan menuntut perwira tinggi militer dan Menteri yang korupsi); (3) menjaga independensi Jaksa dan Kejaksaan sesuai konstitusi RIS; dan (4) memaksimalkan asas oportunitas untuk mengatasi pluralisme hukum.

Fachrizal Afandi juga menyampaikan catatan tentang peran Persadja yaitu (1) Persadja aktif mengawal pembentukan perundang-Undangan terutama Hukum Acara Pidana (posisi sebagai magistraat, peran Jaksa sebagai dominus litis, dan menolak penyidikan independen polisi tanpa supervisi pejabat peradilan); (2) mengawal Kejaksaan menangani kasus korupsi dan penyelundupan yang melibatkan pejabat tinggi sipil dan militer; (3) Jaksa sebagai profesi yang paling prestisius di masanya (Baharuddin Loppa, Omar Seno Adji, Adnan Buyung Nasution, Prijatna Abdurrasyid Bismar Siregar.

“Kesimpulannya yaitu (1) peran Persadja dalam mengawal tegaknya supremasi hukum terbukti di zaman Jaksa Agung Soeprapto; (2) penting bagi para Jaksa hari ini untuk menggali dan mengetahui sejarah profesi mereka dengan kembali memakai nama PERSAJA yang telah berkiprah sejak tahun 1951 dalam menegakan supremasi hukum,” ujar Fachrizal Afandi.

Selanjutnya, pemaparan yang disampaikan oleh Iip D. Yahya dengan judul “Sejarah Kongres Persaja (Persatuan Jaksa-Jaksa) Seluruh Indonesia”, dijelaskan bahwa Kongres Persaja I diadakan di Jakarta bertempat di Balai Pertemuan Umum Balaikota pada Minggu 06 Mei 1951.

“Saat itu, jumlah peserta sebanyak 42 utusan karesidenan dengan Ketua R. Roesadi. Diterima Presiden Soekarno di Istana Negara pada hari Selasa 08 Mei 1951,” ujar Iip D. Yahya.

“Kedudukan Jaksa di Negara Hukum adalah Pemegang Kunci Rahasia Kesejahteraan Umum” Jaksa Agung Soeprapto.

Selanjutnya, Iip D. Yahya menjelaskan bahwa Kongres Persaja II dilaksanakan di Bandung bertempat di Hotel Preanger pada Minggu-Selasa (10-12 Mei 1953) dengan Ketua PB Basoeki Sumiadiradja.

“Kongres Persaja II dihadiri oleh Panglima TT III, Ketua DPRDS, serta Walikota Bandung saat itu,” ujar Iip D. Yahya.

Iip D. Yahya menjelaskan, sesuai dengan amanat Jaksa Agung Soeprapto, adapun lima syarat untuk Persaja yaitu (1) sabar dalam penderitaan; (2) ulet dalam pekerjaan; (3) jujur dalam perjuangan; (4) realistis dalam tuntutan; dan (5) luhur cita-citanya.

“Kemudian, Kongres Persaja III diadakan di Semarang bertempat di Balaikota Semarang pada Minggu-Selasa 07-09 Agustus 1955 dengan jumlah peserta sebanyak 120 orang dengan Ketua PB Mr. Oemar Seno Adji dan Ketua Panitia Mr. Imam Soebardjo. Dihadiri oleh Menkeh Demisioner, Gubernur Jawa Tengah, Residen dan Walikota Semarang,” ujar Iip D. Yahya.

Dalam kesempatan ini, Iip D. Yahya mengutip amanat Jaksa Agung Soeprapto yakni “Seorang Jaksa mempunyai kekuasaan untuk menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut. Jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps Kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung”.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada media bharindosulut.com,Senin (20/06/2022).

Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.  **/chris

Komentar