Aspidsus Kejati Jabar Memaafkan Anggota Polres Sumedang Yang Menabrak Dirinya 

Menurut Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kejadian terjadi Pada saat melintas di Jalan Tata Surya Kota Bandung tersebut, HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF tidak melihat atau memperhatikan RIYONO yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan sehingga ia tidak sempat mengambil tindakan untuk mengerem atau membunyikan klakson.

Akibatnya,  HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF menabrak RIYONO dari belakang hingga membuat RIYONO terjatuh atau tergeletak di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF segera membawa RIYONO ke rumah sakit. “Ujar Ketut Sumedana

“Akibat kecelakaan tersebut, RIYONO mengalami luka berat dan telah dilakukan visum pada tanggal 17 Desember 2021 yang menunjukkan kesadaran menurun dan ditemukan luka memar pada beberapa bagian tubuh, serta RIYONO mengalami pendarahan.

Komentar