Aspidsus Kejati Jabar Memaafkan Anggota Polres Sumedang Yang Menabrak Dirinya 

Setelah dilakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV), terlihat kronologis kejadian HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF menabrak RIYONO, dan oleh karenanya HENDI YUSUP Bin EDI YUSUF ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Saat mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini adalah bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, RIYONO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.

Dr. Ketut Semedana Menambahkan, Atas kebaikan hatin Riyono Sehingga menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Ellya Sumartini S.H. M.H., Kasi Pidum Marly Retta Bangun S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Indra Sembiring S.H. untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi, hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 27 April 2022.

Komentar