Buronan Kasus Minyak Dan Gas Bumi Diamankan Kejati Sumatera Utara 

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama ZULIADI SIPAYUNG bin JAUSIN SIPAYUNG, dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.

Setelah berhasil diamankan, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H. M.H. didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.

Komentar