Sebagai Pemerintah Desa harusnya PT Malisyah memberitahukan kepada pemerintah yang dipimpinnya itu agar tidak terjadi ganguan kantibmas .
” saya selaku kepala desa tentunya bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi saya tau apa yang menjadi kabutuhan masyarakat , jika memang masyarakat dipaksakan untuk menghentikan aktifitas di lahan tersebut, maka saya hanya meminta, kepada pihak terkait, Baik itu PT. Malisyah, Pemerintah Daerah, atau Pihak Kepolisian, untuk menyediakan upah kepada masyarakat sebesar Rp. 150.000/hari, sebagai kebutuhan mereka, sebab sumber panghasilan masyarakat Desa Tiberias hanya di lahan yang di sengketakan itu” Tegas Abner
Pantauan media ini saat kisruh terjadi salah satu Masyarat mengatakan Heri Makawimbang menunjukaan surat putusan pengadilan dan mengatakan jika merka punya hak memanjat pohon kelapa tersebut . ” dengar ya kami punya putusan pengadilan ,” ujarnya
Komentar