DPO Tipikor Asal Kejati Papua Barat di Ringkus Tim Tabur Kejagung

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Senin (26/01/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan inisial Tersangka yang diamankan, yaitu JB (55) Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat.

JB merupakan TERSANGKA pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).”ujar Ketut.

Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.”jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.”pungkas Ketut Sumedana.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*/chris)

Komentar