DPR Sebut Kerja Cerdas! Kejagung Berhasil Tangkap Surya Darmadi Buronan Korupsi Rp78 Triliun

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memuji setinggi langit atas kinerja yang dicapai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil membawa pulang seorang buronan yang nama Surya Darmadi usai dijemput di bandara Soekarno-Hatta.

Surya Darmadi dibawa langsung menuju gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tepatnya pukul 13.55 WIB. Surya pun telah diperiksa selama 4 jam terkait kasus yang membelitnya.

“Salut dengan kerja-kerja cerdas, cermat dan cepat dati Jaksa Agung (Burhanuddin) beserta jajarannya,” kata Adies pada Lintas Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Pada kesempatan itu, Adies menyampaikan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH adalah sebuah prestasi tinggi sebagai hadiah HUT RI ke-77.

“Ini menandakan bahwa Kejaksaan Agung sekarang, di bawah kepemimpinan Burhamudin sangat membanggakan dan profesional, dengan banyaknya kasus-kasus kakap yang diproses oleh jajaran Kejagung ini,” jelas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Atas capaian prestasi itu, Adies yang juga Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini meminta Burhanuddin tidak cepat berpuas diri. Mengingat, lanjutnya, banyak kasus besar lainnya yang bisa dikembangkan selain menangkap buronan korupsi Rp78 triliun ini untuk membuat kepercayaan publik makin baik.

“Terus lanjutkan kerja luar biasa dalam pemberantasan korupsi ini, tentunya semakin menambah kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung,” terang Adies.

Sebelumnya, oleh pihak KPK Surya Darmadi sempat diburu sejak 2019 lalu tapi tak berhasil diringkus. Wajar jika Adies menyebut ditangkapnya Surya oleh Kejagung adalah sebuah prestasi besar.

Di mana di tahun 2019, kasus Surya dikembangkan dan diusut kasusnya oleh KPK terkait kasus yang membelit sebelumnya bersama mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di bulanSeptember 2014 lalu.  (*/red).

Komentar