Gegara Konvoi Kemenangan Timnas Argentina, Akhirnya Memakan Korban Jiwa

Hukrim, Manado, POLRI104 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Unit reskrim Polsek Tuminting Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayan dengan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin, (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

Diketahui pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga kelurahan Sindulang Dua Ling II Kec. Tuminting kota Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

kejadiannya terjadi dimana saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya sedang ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga manarik-narik gas motor dengan kenalpot racing.

“Kemudian pada waktu itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Bolevard dua tepatnya di depan RM Bintang Laut kelurahan Sindulang Dua Ling II Kec. Tuminting kota manado sedang menyaksikan konvoi tersebut namun karena sudah di pengaruhi minuman keras Pelaku pun terpancing dan melakukan Penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.”ujar Sugeng.

Selanjutnya Kasat Mengatakan, pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada Kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang sudah dalam keadaan tidak menggunakan Pakaian dan kemudian korban turun dari motornya sambil lari ke arah Musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping musholah kemudian di bantu warga di bawah kerumah Rs Bhayangkara.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.

“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya untuk pelaku kami kenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. (*/chriz)

Komentar