Jaksa Agung : “Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama, yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat bagi Institusi dan Masyarakat”

Lalu pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung menyampaikan terdapat 17 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK, 3 satuan kerja yang memperoleh penghargaan Pemantauan dan Evaluai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), 5 satuan kerja menerima penghargaan kategori unit pelayanan Publik (UPP) terbaik kelompok sarana prasarana kaum rentan, serta 3 satuan kerja beserta inovator penerima apresiasi kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2023.

Jaksa Agung berharap agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik.

“Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Terakhir, Jaksa Agung menyampaikan agar komitmen untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak boleh terhenti. Seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat.

“Semoga pencapaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas yang berkualitas,” pungkas Jaksa Agung mengakhiri sambutannya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung selaku Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Kepala BPKP, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN RB, Deputi Pelayanan Publik pada Kementerian PAN RB, Perwakilan dari Australlia Indonesia Partnership for Justice 2, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kepada Media Bharindosulut.com (*/chris)

Komentar