Jaksa Agung RI: Calon Aparat Penegak Hukum Harus Memiliki Kepekaan Dan Sensitivitas Tinggi

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa sebagai calon aparat penegak hukum, peserta PPPJ dituntut memiliki kepekaan dan sensitivitas tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan kelak tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan saja melainkan juga mampu menghadirkan kemanfaatan hukum pada masyarakat dimana hukum itu ditegakkan.

Menurut Jaksa Agung RI, dinamika yang berkembang saat ini telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif dan oleh karena itu kebijakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

Komentar