JAM-Pembinaan: Laporan Keuangan Harus Disusun Secara Akurat, Transparan, Akuntabel, dan Tepat Waktu Berdasarkan SAP

Dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan/selisih pencatatan yang berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data pada laporan keuangan, serta meyakinkan keandalan penyusunan laporan keuangan, JAM-Pembinaan menuturkan perlu dilakukan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal antar subsistem pada masing-masing Unit Akuntansi maupun rekonsiliasi eksternal.

Untuk itu, dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023, JAM-Pembinaan meminta agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-456/C/Cu.3/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Hal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan berpesan kepada seluruh peserta penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama, dengan harapan agar dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP untuk Kejaksaan RI.

“Mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2023 akan lebih menjadi tanggung jawab dari semua bidang di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan RI terutama peran Pengawasan dalam mengawal penyusunan Laporan Keuangan sebagai pelaksanaan fungsi kendali internal,” ujar JAM-Pembinaan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dari Bidang Pengawasan.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kepada Media Bharindosulut.com (*/chris)

Komentar