JAM-Pidum : Enam Berkas Perkara Di Hentikan Berdasarkan Restorative Justice   

Keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Ada enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1.     Tersangka NURBAYA MASANG Alias BAYA dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.     Tersangka HUSNI THAMRIN BIN MUHNI dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3.     Tersangka ERMAWATI Binti M. ALI ISMAIL Dkk dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.     Tersangka LATIF KUNIYO alias PA KUNIYO dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.      Tersangka ELDO PUJI SAPUTRA ALS ELDO BIN HERI PUJIONO dari Kejaksaan Negeri Purwokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6.      Tersangka DARYANTO, S.T. BIN KASAN dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar