Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Selanjutnya Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan Pertimbangan sosiologis juga Masyarakat merespon denga positif.
Komentar