JAM-Pidum : Enam Berkas Perkara Di Hentikan Berdasarkan Restorative Justice   

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni: Dalam perkara Tersangka HUSNI THAMRIN BIN MUHNI, Tersangka melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya yang nantinya akan digunakan oleh Tersangka untuk pengobatan sakit stroke yang dideritanya ke Yogyakarta karena ditelantarkan oleh keluarganya dan  Dalam perkara Tersangka ELDO PUJI SAPUTRA ALS ELDO BIN HERI PUJIONO, Tersangka dan saksi korban adalah teman bermain / sahabat, dan Tersangka melakukan pencurian handphone karena terdorong untuk melunasi hutang yang digunakan untuk keperluan berobat istrinya.

Sementara berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu: Tersangka HERMANTO Bin SUTARMIN dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka LA YADI BUTON alias YADI dari Kejaksaan Negeri Buru yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komentar